Ketua RT Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Pangkalan Baru, Ancaman Pidana Mengintai

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

πŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALAN BARU | Titahnusa.com – AKTIVITAS penambangan timah ilegal kembali mencederai rasa keadilan dan ketertiban hukum di Kabupaten Bangka Tengah. Kali ini, praktik melawan hukum tersebut ditemukan beroperasi sangat dekat dengan pemukiman warga di wilayah Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Selasa (13/1/2026). Ironisnya, lokasi tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai zona larang penambangan, namun aktivitas justru dibiarkan berlangsung tanpa hambatan berarti.

Informasi yang diperoleh redaksi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas tambang yang baru berjalan tersebut diduga kuat dikoordinir langsung oleh seorang Ketua RT setempat.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, β€œIni wilayah Bangka Tengah, aktivitasnya baru saja mulai. Yang jelas, urusannya ada di tangan RT setempat,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, disertai rekaman video kondisi lapangan.

Rekaman video yang diterima awak media memperlihatkan akses jembatan menuju lokasi tambang yang terbuka lebar.

Palang larangan penambangan yang sebelumnya terpasang hanya menjadi formalitas tanpa fungsi. Aktivitas tambang berjalan terang-terangan, seolah tidak tersentuh aturan maupun pengawasan aparat.

Di lokasi tersebut, terpantau belasan unit mesin jenis robin yang dilengkapi alat rajuk beroperasi secara terus-menerus.

Baca Juga :  Isu Pengembalian Rp300 Juta Hibah Bawaslu, TOPAN-RI Ingatkan Kejari Pangkalpinang

Suara mesin yang bising dan aktivitas penggalian berlangsung hanya berjarak beberapa meter dari rumah warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan, bukan hanya karena kebisingan, tetapi juga karena ancaman keselamatan dan lingkungan yang mengintai.

Keberadaan tambang ilegal di kawasan pemukiman jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau ancaman keselamatan warga. Sanksi pidana dalam UU ini tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Yang lebih memprihatinkan, dugaan keterlibatan seorang Ketua RT dalam aktivitas ilegal ini menjadi tamparan keras bagi nilai kepemimpinan di tingkat paling dasar. RT sejatinya merupakan ujung tombak pemerintahan yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, serta menjadi penghubung aspirasi warga dengan pemerintah. Seorang RT seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru diduga berperan sebagai koordinator pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Diduga Beroperasi Malam Hari, Ponton Rajuk Tower Disorot di Pesisir Pantai Belembang

β€œKalau benar RT yang mengatur, ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, tapi krisis moral kepemimpinan di tingkat lingkungan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga menyimpan potensi bencana ekologis.

Lubang-lubang bekas tambang berisiko menjadi sumber banjir saat musim hujan, merusak struktur tanah, dan mencemari lingkungan sekitar pemukiman. Dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi bisa menjadi warisan kerusakan bagi generasi mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, aparat penegak hukum kepolisian setempat, serta instansi terkait lainnya.

Publik kini menunggu langkah konkret penindakan: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada kepentingan segelintir pihak di balik tambang ilegal. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Babel Permudah Akses Pelayanan Masyarakat Melalui Hotline 110 dan Whatsapp Kapolda
Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Polda Babel Gelar Sosialisasi di IAIN Babel, Ajak Mahasiswa Jadi Agen Anti Judol-Penipuan Digital
Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum
Isu Pungli Rp20 Juta di Polres Bangka Barat Dibantah, Yopi: Saya Ada di Lokasi
Wakapolda Babel Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Belitung, Beri Pesan Bijak Bermedsos-Cegah Perundungan
Polda Babel Gelar Apel Pasukan, Operasi Patuh Menumbing 2026 Resmi Dimulai

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Polda Babel Permudah Akses Pelayanan Masyarakat Melalui Hotline 110 dan Whatsapp Kapolda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:57 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Polda Babel Gelar Sosialisasi di IAIN Babel, Ajak Mahasiswa Jadi Agen Anti Judol-Penipuan Digital

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum

Berita Terbaru