Jaringan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Belitung Dibongkar, 7 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BELITUNG | TitahNusa.com — APARAT gabungan dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik pengolahan dan penyelundupan pasir timah ilegal yang beroperasi di wilayah Belitung Timur dan Belitung. Dalam operasi tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan yang berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni. Dari hasil pengembangan, dua tersangka tambahan berinisial A dan M diamankan di Pulau Belitung.

Lokasi pertama yang digerebek berada di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di tempat ini, petugas menemukan aktivitas pemurnian pasir timah ilegal menggunakan peralatan meja goyang. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pasir timah, timbangan, dan dokumen transaksi pembelian. Area tersebut langsung dipasangi garis polisi.

Baca Juga :  LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Pengembangan berlanjut ke sebuah gudang penyimpanan di kecamatan yang sama, sebelum tim bergerak menuju kawasan Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Lokasi pantai tersebut diduga menjadi titik pengiriman pasir timah sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pencatatan titik koordinat.

Menurut Brigjen Pol Irhamni, pengungkapan ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang diungkap bersama Bea Cukai Batam di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Dalam perkara tersebut, lima anak buah kapal (ABK) beserta kapal pengangkut berhasil diamankan dengan muatan sekitar 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.

“Pasir timah tersebut dimurnikan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke luar negeri,” ujar Irhamni.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga para pelaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak empat kali ke Malaysia.
Pasir timah tersebut disebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di negara tujuan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang dan penyelundupan timah ilegal lintas negara tersebut@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Berita Terbaru