BELITUNG | TitahNusa.com — APARAT gabungan dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik pengolahan dan penyelundupan pasir timah ilegal yang beroperasi di wilayah Belitung Timur dan Belitung. Dalam operasi tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan yang berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni. Dari hasil pengembangan, dua tersangka tambahan berinisial A dan M diamankan di Pulau Belitung.
Lokasi pertama yang digerebek berada di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di tempat ini, petugas menemukan aktivitas pemurnian pasir timah ilegal menggunakan peralatan meja goyang. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pasir timah, timbangan, dan dokumen transaksi pembelian. Area tersebut langsung dipasangi garis polisi.
Pengembangan berlanjut ke sebuah gudang penyimpanan di kecamatan yang sama, sebelum tim bergerak menuju kawasan Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Lokasi pantai tersebut diduga menjadi titik pengiriman pasir timah sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pencatatan titik koordinat.
Menurut Brigjen Pol Irhamni, pengungkapan ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang diungkap bersama Bea Cukai Batam di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam perkara tersebut, lima anak buah kapal (ABK) beserta kapal pengangkut berhasil diamankan dengan muatan sekitar 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.
“Pasir timah tersebut dimurnikan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke luar negeri,” ujar Irhamni.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga para pelaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak empat kali ke Malaysia.
Pasir timah tersebut disebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di negara tujuan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang dan penyelundupan timah ilegal lintas negara tersebut@Zen Adebi.














Komentar