PANGKALPINANG | TitahNusa.com —-
TERTAHANNYA dana bagi hasil (DBH) royalti timah yang disebut mencapai kurang lebih Rp2 triliun hingga akhir Desember 2025 terus menuai respons publik. Kali ini, suara tegas datang dari tokoh senior Bangka Belitung, Ir. M. Natsir, yang akrab disapa Guru Natsir.
Pembina sekaligus Dewan Pendiri Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung (AlMASTER Babel) itu menegaskan bahwa royalti timah bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah pusat, melainkan hak fiskal daerah yang diatur dalam sistem keuangan negara.
“Perlu kita luruskan cara pandang. Royalti itu bukan pemberian. Itu konsekuensi dari kontribusi daerah terhadap penerimaan negara,” ujar Guru Natsir dalam keterangannya kepada TitahNusa.com.
Kontribusi Nyata, Hak Harus Nyata
Menurutnya, Bangka Belitung sejak lama menjadi salah satu penopang utama produksi timah nasional. Komoditas tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan devisa.
Karena itu, jika realisasi dana bagi hasil belum sepenuhnya cair dalam jumlah signifikan, publik tentu menanti kejelasan.
“Kalau kontribusi daerah nyata, maka keadilan fiskal juga harus nyata. Jangan sampai muncul kesan daerah penghasil justru sibuk memastikan haknya sendiri,” katanya.
Guru Natsir menegaskan, pernyataannya bukan bentuk konfrontasi terhadap pemerintah pusat, melainkan pengingat agar relasi pusat dan daerah berjalan dalam semangat keseimbangan dan saling menghormati.
Dampaknya ke Rakyat
Ia mengingatkan, angka Rp2 triliun tersebut bukan sekadar data administratif. Dana itu berpotensi menopang berbagai kebutuhan publik, antara lain:
Beasiswa bagi masyarakat kurang mampu
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Pembangunan infrastruktur dasar
“Setiap keterlambatan punya implikasi. Yang terdampak bukan elit, tapi rakyat,” ujarnya.
Soroti Kepercayaan dan Otonomi Daerah
Lebih jauh, Guru Natsir juga mempertanyakan apabila terdapat faktor lain di balik belum terealisasinya dana tersebut.
“Publik tentu bertanya, apakah ada persoalan administratif? Atau jangan-jangan ada asumsi bahwa daerah belum siap mengelola atau mendistribusikannya?” ucapnya.
Ia menilai, apabila ada indikasi ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah dalam menerima dan mengelola dana royalti, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka dan transparan.
“Jangan sampai muncul kesan seolah-olah kementerian tidak percaya kepada daerah untuk menerima dan membagikan langsung royalti ke kas daerah di Babel. Itu bisa berdampak secara psikologis dan politik,” tegasnya.
Menurut Guru Natsir, bila terdapat regulasi yang justru memperlambat atau membatasi penyaluran hak fiskal daerah, maka regulasi tersebut patut dievaluasi.
“Kalau ada aturan yang keliru hingga terkesan mengkebiri hak otonomi daerah, itu harus dikoreksi. Otonomi daerah adalah amanat reformasi dan dijamin konstitusi,” katanya.
Jalur Konstitusional Harus Dihormati
Guru Natsir mengapresiasi langkah DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi yang memilih jalur formal dengan menghadiri undangan BPK RI pada awal April mendatang.
“Itu langkah yang tepat. Kita negara hukum. Semua harus ditempuh melalui mekanisme resmi,” ujarnya.
Namun demikian, ia berharap mekanisme tersebut tidak berujung pada ketidakpastian yang berkepanjangan.
Soal Martabat Daerah
Bagi Guru Natsir, persoalan ini bukan semata tentang transfer anggaran, tetapi juga menyangkut martabat daerah penghasil.
“Bangka Belitung tidak meminta lebih. Kita hanya ingin apa yang menjadi hak itu direalisasikan tepat waktu. Itu saja,” tegasnya.
Ia mengajak semua pihak menjaga suasana tetap kondusif, sembari mendorong pemerintah pusat memberikan kepastian yang transparan dan akuntabel.
Di tengah gencarnya narasi hilirisasi dan penguatan nilai tambah mineral nasional, keseimbangan hubungan fiskal pusat dan daerah, menurutnya, menjadi indikator penting keadilan pembangunan.
“Negeri penghasil tidak boleh merasa menjadi pengemis Royalti. Keadilan itu harus terasa, bukan hanya terdengar,” pungkasnya.
— @Zen Adebi














Komentar