PANGKALPINANG | Titahnusa.com – SEORANG pria berinisial Yanto (50), warga Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap warga karena diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang pemungutan suara Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025.
Penangkapan terjadi di sebuah warung kopi yang terletak di depan SPBU Pangkalbalam, pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Warga yang mencurigai aktivitas Yanto langsung mengamankannya dan menyerahkannya ke aparat kepolisian. Yanto kemudian dibawa ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.
Dari tangan Yanto, diamankan uang tunai sebesar Rp 4,8 juta yang telah dikemas rapi. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada 30 warga dengan nominal masing-masing Rp 150.000.

“Uang tersebut akan dibagikan kepada warga yang mencoblos besok, masing-masing Rp 150 ribu. Mohon saya tidak diapa-apakan, saya akan kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Yanto saat diwawancarai oleh jejaring media lokal KBO Babel.
Dalam pengakuannya, Yanto menyebut uang tersebut berasal dari tim sukses pasangan calon nomor urut 2, Molen–Zeki. Ia mengaku hanya bertugas sebagai koordinator lapangan yang ditugaskan untuk menyalurkan dana kepada warga yang telah dikondisikan.
Bawaslu Akan Tindaklanjuti
Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku praktik politik uang ke lembaganya. Ia menyatakan pihaknya akan mendalami laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan dalami keterangan yang ada, termasuk memanggil pihak-pihak yang disebutkan. Jika terbukti, tentu akan ada konsekuensi hukum,” ujar Dian saat dikonfirmasi, selasa (26/8/2025).
Politik Uang Jadi Sorotan
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan politik uang yang kerap terjadi dalam setiap kontestasi elektoral di daerah. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Sejumlah kalangan mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, namun juga menyentuh aktor utama yang diduga menginstruksikan dan membiayai distribusi uang kepada pemilih.
Pilkada yang seharusnya menjadi ajang adu program dan integritas antarkandidat, kini kembali ternoda oleh praktik transaksional yang menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Editor: Titahnusa.com
Sumber: KBO Babel













Komentar